Hello Temenaip! Apa kabar? gimana rencana lebaran tahun ini? musim lebaran 2021 ini sebaiknya kita tidak mudik.
Kekhawatirannya mudik akan meningkatkan penyebaran Covid19. Bahaya kan kalau meluas lagi.
Presiden Jokowi saja memerintahkan Kita untuk tidak Mudik. Beliau mengatakan “Utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman, tetap terapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan covid-19. Demi keselamatan seluruh sanak saudara, diri kita sendiri dan masyarakat”
Apalagi Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Tanggal 6-17 Mei 2021, seluruh moda transportasi (darat, laut, dan udara) tidak beroperasi untuk mobilisasi masyarakat umum. Mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, bus, kapal laut, sampai pesawat terbang. Peraturannya ketat, demi keselamatan bersama. Mari kita pahami.
Perkembangan terbaru ada masa pengetatan Pra dan Pasca Mudik. Mulai dari 22 April – 5 Mei, lalu masuk masa Peniadaan Mudik 6 Mei-17 Mei, lalu dilanjutkan Masa Pengetatan Pasca Mudik. Bisa dilihat di tabel bawah ini.
Kenapa Mudik Lebaran Dilarang
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam melarang mudik lebaran tahun 2021, yaitu :
1. Adanya tren peningkatan kasus baru setelah libur panjang pada tahun lalu.
2. Menjaga tren kasus baru covid-19 yang selama dua bulan terakhir mulai menurun. Orang yang sembuh dari covid juga mengalami peningkatan.
Penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19.
3.Adanya kenaikan yang sangat signifikan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa.
Dengan adanya kebijakan larangan mudik dari Pemerintah, Kemenhub mengeluarkan regulasi pengendalian transportasi dengan melarang masyarakat untuk bepergian dalam rangka mudik menggunakan semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
Pelarangan supaya masyarakat tidak melakukan pergerakan yang bersifat masif pada periode 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya Kemenhub telah melakukan survei bahwa dengan adanya larangan mudik pun, masyarakat yang akan tetap mudik sebesar 11 persen atau sekitar 27 juta orang.
Kalau terjadi pergerakan masif tersebut, akan menimbulkan potensi meningkatkanya kasus positif Covid-19 seperti yang sudah terjadi pada masa libur panjang seperti Idul adha, Tahun Baru, dan lain sebagainya.
Siapa Saja Yang Dilarang Untuk Mudik?
Semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum.
Apakah Ada Pengecualian ?
Ada, tapi bukan untuk tujuan mudik ya tapi untuk kepentingan tertentu, seperti :
ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.
Syaratnya harus membawa dan melengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.
Selain itu kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Untuk ini harus ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mungkinkah masyarakat yang bepergian dengan kepentingan khusus, bertransportasi menggunakan angkutan umum?
Apakah angkutan umumnya tersedia di masa periode larangan (6-17 Mei 2021)?
Untuk kendaraan umum baik di darat, laut, udara, dan kereta api, masih tersedia secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang masuk dalam kriteria memiliki kepentingan khusus (dikecualikan), namun dengan jumlah angkutan yang terbatas.
Kendaraan Yang Tetap Diperbolehkan Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik 6-17 Mei 2021?
Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari larangan di masa mudik Lebaran, yaitu:
1. Angkutan pengangkut barang dan logistik.
2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian
4. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
5. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans
6. Mobil jenazah
7. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
8. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat Kesehatan
9. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, serta orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
10. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Dengan Mudik Lokal? Apakah Dilarang?
Pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah ini muncul dari media dan masyarakat sendiri. Yang ada adalah dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ini sudah diatur daerah mana yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode tanggal 6-17 Mei 2021, misalnya daerah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Di kawasan aglomerasi ini dimana satu daerah lainnya lokasinya berdekatan, memang sehari-harinya ada lalu lintas transportasi yang intens dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan pekerjaan, ekonomi dan lain sebagainya, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pelarangan bertransportasi.
Di beberapa wilayah aglomerasi ini transportasinya memang tidak dilarang, tetapi yang dilakukan adalah pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umumnnya. Sehingga diharapkan masyarakat akan membatasi pergerakan karena ketersediaan angkutan umumnya sudah dikurangi.
Bagaimana Pengawasan Kepada Masyarakat Yang Masih Nekad Untuk Mudik?
Pengawasan akan dilakukan pada titik penyekatan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan
Siapa yang melakukan pengecekan surat-surat untuk kepentingan khusus agar diizinkan untuk bepergian? Apakah kewajiban penyelenggara transportasi untuk mengecek surat-surat izinnya ?
Akan ada petugas gabungan, termasuk dari satgas, dari otoritas bandara, syahbandar, stasiun dan terminal, yang akan bersama-sama melakukan pengawasan.
Kemenhub akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan. Sekaligus, kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian
Bagaimana mengawasi travel gelap yang kemungkinan akan berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk menyiasati aturan ini ?
Dirjen Perhubungan Darat dan Kakorlantas Polri sudah menegaskan bahwa tidak ada kompromi untuk travel gelap karena keberadaannya illegal, apalagi jika dimanfaatkan untuk memfasilitasi mudik. Untuk itu telah disiapkan penyekatan di sekitar 333 titik dari Jawa sampai Sumatera untuk mempersempit ruang gerak terjadinya pelanggaran.
Sanksi Bagi Yang Nekad Mudik
Sanksi sesuai dengan surat edaran satgas covid-19, yaitu dapat dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa
Bagaimana jika ada yang mudik sebelum tanggal pelarangan? Apakah ada sanksi?
Kemenhub tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tapi berharap adanya kesadaran dari masyarakat bahwa esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa
(kecuali ada sanksi dari Satgas)
Kalau terpaksa melakukan perjalanan untuk bekerja gimana? Syarat perjalanan apa saja?
Diluar tanggal dilarang untuk mudik (6-17 Mei 2021), syarat perjalanan dalam negeri masih sesuai dengan rujukan SE Gugus tugas yaitu SE Nomor 12 tahun 2021 Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu SE 24, 25, 26 dan 27 Tahun 2021.
Perjuangan melawan Covid-19 terus Kita lakukan. Tidak Mudik Tidak adalah salah satu caranya.
Harap Bersabar. Yuk Kita lawan Covid 19 bersama. Semoga usaha Kita semua bisa sukses, sehingga Kita bisa menang dan keadaan jadi lebih aman.
Tetap lakukan Protokol Kesehatan, Jaga Imunitas & Kesehatan, Tidak Mudik Tidak Piknik. Yuk Selamat Bersama!
Sedihnya masih banyak yang nekat mudik ya kang. Aku sendiri memilih bertahan di rumah, biarpun kangen ngumpul sama keluarga. Semoga kita selalu sehat ya.
Saya sepakat dengan aturan pemerintah terkait mudik ini. Tetapi kadang tanpa ada aturan pun kita harus lebih sadar jika virus ini nggak main-main. Sayangnya tak semua orang memiliki rasa itu ya mas. Jadi cukup rumit, pun dengan pemerintah yang sudah mengatur sedemikian rupa aturan dan undang2. Tetap juga ada pelanggaran. Hihi
semoga dengan adanya larangan mudik ini dan sudah dilakukannya vaksinasi kepada masyarakat plus penerapan protokol kesehatan, bisa membuat pandemi ini segera teratasi yaa. Sedih banget adik-adikku gak bisa mudik lagi tahun ini, hiks
Kak Aip, jelas sejelas-jelasnya sekarang karena panduan “Dilarang Mudik” dari kak Aip.
Tapi nih yaa, lagi ada pembaharuan lagi dan lagi. Masyarakat seolah dibuat bingung.
Kami sekeluarga sudah menetapkan untuk (kembali) tidak mudik tahun ini. Karena kami mengunjungi orangtua, sangat riskan juga…
Semoga kita semua aman dan sehat selalu hingga pandemi berakhir.
Aku tidak mudik mas, selain karena suamiku Asn, kami memutuskan tidak mudik karena memang ingin mematuhi protokol kesehatan
Lebaran di rumah saja juga bisa bermakna kok, sekarang yang penting itu keseahatan ya mas
Wah, senangnya dengan keseriusan pemerintah terkait pelarangan mudik ini.
Semoga lebih banyak masyarakat yg patuh dan herd immun yg diharapkan bisa segera terbentuk. Aamiin
Yuk bareng-bareng bersabar lagi. Bissa!
Saya udah 2 Lebaran nggak mudik nih.. biarlah yang penting aman.. cuman gimana cara ya supaya nggak ngomel liat mereka yang mudik.. nggak iri sama mereka sik .. tapi mengkhawatirkan perkembangan pandemi gegarq mudik ini
Jikalau esensinya adalah mencegah timbulnya kerumunan yang meningkatkan resiko penyebaran C19, pelarangan mudik ini merupakan metode yang mungkin efektif. Hanya saja, kalau melihat kicauan warganet terkait kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan nggak jelas, sepertinya yang menjadi sorotan adalah konsistensi.
As we know, mudik bukan satu-satunya media pencipta kerumunan massa bukan?
Kebetulan saya tidak mudik, namun adanya larangan ini memberi PR pada saya menjelaskan pada ibu kami kenapa kakak2 nggak bisa mudik (lagi).
Yah namanya orang tua ya..tetap saja ingin ketemu anak cucu meski sudab dijelaskan oanjang lebar, hehe
dan masyarakat kita menyiasati waktu mudik ini, yang punya cuti pun ramai mudik sebelum waktu mudik dilarang oleh pemerintah. kalau saya dan keluarga memang tidak pernah mudik di hari raya idul fitri tapi lebih memilih mudik di hari raya idul adha
Sepertinya tahun ini bakalan lebaran di rumah aja, rasanya sedih kalau melihat resiko yang harus dibawa ketika mudik
Walaupun tidak ideal, aku harus mengapresiasi upaya pemerintah dengan melarang mudik tahun 2021 ini. Kita tentu tidak mau Indonesia mengikuti jejak India yang lalai prokes dan mengabaikan pandemi dengan beraktivitas penuh
Entah namanya mudik atau pulang kampung, ya sebisa mungkin saling menjaga ya agar penyebaran virus Covid-19 tidak lagi meninggi. Biar cepet juga pandemi berakhir, dan kembali hidup normal
Menahan mudik memang berat, tapi lebih baik menjaga diri dan keluarga di kampung
Semoga masyarakat mengikuti aturan ini ya. Di negara Jerman, terjadi peningkatan drastis sejak libur Easter yang lalu. Pemerintah disini menyebutnya sebagai gelombang ketiga, yang angkanya diprediksi seperti tsunami. Padahal aturannya ketat saat itu dan kebanyakan warga juga patuh akan aturan.
Manut Mas. Apalagi ngeliat India sampe kalang kabut dengan pasien Covid-19 yang terus meningkat karena aktifitas keagamaan. Jangan sampe kejadian yang sama terjadi di Indonesia.
Mendukung untuk tidak mudik, semoga larangan ini tanda bentuk peduli satu samaain agar tidak menyebarkan virus kepada keluarga.
Menahan rasa kngen dengan keluarga di kampung, bisa dilakukan virtual yaaa kang.
Moga kita semua selalu Sehaat dan bisa menyambut hari kemenangan berkumpul virtua dengn saudara2
Membaca artikel ini jadi semakin ngeuh bahwa pemerintah ngga main-main memberlakukan dilarang mudik ini ya. Berarti sepanjang 6-17 Mei ini moda transportasi hanyae diisi mereka yang bepergian dinas ya?
Semoga peraturan pmerintah nggak ganti2 terus ya. Semoga dengan program ini semakin menurunkan jumlah covid yaa. Kangen bgt utk muda dan kumpul keluarga besar nih
jika melihat tsunami Corona di India, harusnya kita berterimakasih pada kebijakan pemerintah ya?
acara mudik pasti akan menimbulkan kerumunan, karena nggak mungkin mudik trus diam di kamar masing masing 😀 😀
Lengkap bgt jdi lebih paham, kmren bingung dgn berita2 yg bersliweran..alhamdulillah dah ikhlas jga ga jdi mudik krna beberapa temen masih ada yg positif pdhal abis vaksin jga
Nah kan mudik dilarang ya kak, kalo berkunjung ke sanak family yg beda kota aja kaya bogor/bekasi gitu gimana? Boleh gak si ?
Saya sih bingung dengan ketentuan pemerintah yang kadang dadakan, termasuk aturan pengetatan mudik. Tapi siapalah saya hanya rakyat kecil yang manut saja. Saya sendiri sudah nggak mudik ke SUmatera. Yang saya belum tahu kalau dari Bandung ke Sukabumi apakah wajib membawa test antigen juga ya jika mudik pada periode Pengetatan Mudik?
Tahan rindu untuk keluarga demi kebaikan bersama jangan sampe kayak India yang melonjak tajam sebaran virusnya..sayang keluarga rela ga mudik ya kak
Sangat bagus dan lengkap reportase supaya warga benar sadar pentingnya tidak mudik. Ada sanksi dan ada kepentingan dari larangan itu. Mudah2an sosialisasi ini dapat dibaca oleh semua warga yang masih nekad.
sedih sekali dengan momen ini ya. tahun lalu sudah banyak yang tidak mudik, kini kisah ini akan terulang kembali hiks hiks
Saya setuju larangan ini karena untuk tujuan yang benar dan baik buat kita semua, seyogyanya kita mematuhinya. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.