Hello TemenAip ! Apa Kabar ! Kalau Saya sedang merasa kaget dan gembira. Karena peraturan baru soal Pelaksanaan Perjalanan. Sekarang ada peraturan baru yang tidak mengharuskan Kita melakukan Test PCR ataupun Antigen ! Sungguh berita yang menenangkan setelah 2 tahun lebih peraturan ketat kalau Kita mengadakan perjalanan ke mana-mana.
Peraturan Baru
Kementerian Perhubungan menyesuaikan protokol kesehatan untuk pelaksanaan perjalanan transportasi laut dan kereta api. Surat Edaran (SE) No.24/2022 dan SE No.25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19 menggantikan surat edaran sebelumnya yakni SE No.95/2021 dan SE No.97/2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan baru yang diatur untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api adalah :
PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib, PPDN perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun, ketentuan tersebut tidak termasuk untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Aplikasi PeduliLindungi Tetap untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Masa berlaku keempat Surat Edaran ini adalah mulai dari Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
Kabar Baik !
Beruntunglah Kita yang sudah lengkap vaksinasi Covid19 nya, Kita ga perlu melakukan test lagi kalau mau pergi-pergi. Tapi harus dipastikan sedang sehat ya kalau mau bepergian.
Soalnya dari segi ekonomi , biaya tes PCR dan antigen lumayan berpengaruh juga buat Kita yang mau bepergian. Belum lagi waktu menunggu hasil test yang memakan waktu. Plus hidung dan tenggorokan yang selalu dicolok-colok bikin gak nyaman !
Segera Komplitkan Vaksin
Buat TemenAip yang belum vaksin, yuk disegerakan vaksin , supaya lebih bebas bepergian.
Yang belum komplit vaksinnya segera dilengkapi, selain menjadi syarat , vaksin juga jadi semacam pengaman dari virus.
Alhamdulillah , saya udah komplit vaksinnya. Setelah Vaksin pertama dan kedua mendapat jatah Vaksin Sinovac, Vaksin Ketiga dapat Jatah Astra Zeneca. Syukurnya tidak ada gejala demam atau pegal setelah divaksin. Cuman lapar dan mengantuk saja sama seperti vaksin pertama dan kedua.
Ada jenis vaksin Booster lain seperti Pfizer dan moderna yang disediakan , segera hubungi puskesmas terdekat atau penyelenggara vaksin lain yang ada.
Yang Tetap Berlaku
Walaupun peraturannya udah ganti, tapi Kita masih tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengn disiplin dan ketat, Tetap pakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Supaya perjalanan tetap sehat dan aman!