Hello TemenAip. Kabar gembira nih, peraturan perjalanan semakin dipermudah nih. Pemerintah melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk naik pesawat, Terutama buat yang sudah vaksinasi Covid-19. Aturan terbaru ini berlaku mulai 18 Mei 2022.

Foto dari Instagram Kemenhub

Presiden Joko Widodo berkata “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,”


Sebelumya yang udah vaksin dosis kedua masih harus Antigen/PCR, sekarang udah sama dengan yang vaksin ketiga.

Vaksin disaksikan Presiden Jokowi Ariefpokto
Pas Divaksin bareng Pak Jokowi

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia.

Penerapannya setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

SE Terbaru


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yakni SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara. 

SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku Rabu, 18 Mei 2022

Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Foto dari Instagram Kemenhub

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Pedulilindungi


Kita tetap mempergunakan aplikasi Pedulilindungi saat berpergian. Selain buat check ini, Kita juga perlu membuat E-Hac menuju destinasi.
Karena disana Kita dapat validasi layak terbang atau tidak.


Kalau pelaku perjalanan mendapatkan status “tidak layak terbang”, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. 

Nah sekarang terbang bisa lebih mudah kalau vaksin udah lengkap.

Yang beluman Vaksin buruan dapatkan vaksinnya! Gratis kok. Yang baru sekali atau dua kali, segera dilengkapi vaksinasinya.

4 comments

  1. Peraturan penerbangan sudah mulai longgar, jadi lebih mudah jalan-jalan yaa…
    Para traveler bisa nih mulai menyusun bucket list mau ke mana aja…
    Semoga keadaan juga makin membaik…

  2. Akhirnya Bumi bersenandung lagi, senang bisa keluar kandang lagi tapi bagaimanapun tetap pakai masker karena rasanya lebih nyaman, yang paling penting tidak pakai PCR lagi.

Tak komentar maka tak sayang. Silakan meninggalkan komentar. Mohon maaf, tidak menerima komentar dengan active link. Terima kasih sudah berkunjung

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.